Plonco Resmi Dilarang Menteri Pendidikan Indonesia, Pelaku Bisa Dihukum



Mulai tanggal 24 Juli lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan resmi mengeluarkan surat edaran dengan nomor 59389/MPK/PD/2015 untuk mencegah praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan pada masa orientasi sekolah (MOS) peserta didik baru di sekolah.


Dalam surat itu, para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diminta untuk menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk mengantisipasi dan memastikan bahwa dalam pelaksanaan orientasi peserta didik baru tidak ada praktik dan atau menjurus pada praktik perpeloncoan, pelecehan, kekerasan terhadap peserta didik baru baik secara fisik, maupun psikologis yang dilakukan di dalam dan luar sekolah.

Saat masa orientasi peserta didik baru (MOPD), tugas penting sekolah adalah mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, dan penanaman konsep pengenalan diri, kegiatan kepramukaan dan kegiatan lainnya. Kakak kelas atau alumni, dilarang untuk mempermainkan atau melakukan tindak perpeloncoan, pelecehan, dan atau kekerasan terhadap adik kelas.

Sekolah juga tidak boleh memungut biaya dan membebani orangtua/wali dalam bentuk apapun. Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya atas penyiapan dan pelaksanaan kegiatan orientasi peserta didik baru. Jika tindak kekerasan, perpeloncoan maupun pelecehan tetap terjadi, maka dinas pendidikan dapat melakukan tindakan dan atau hukuman disiplin sesuai kewenangannya.

Terakhir, Mendikbud juga menghimbau kepada masyarakat khususnya orangtua/wali peserta didik untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan orientasi peserta didik baru. Jika ingin melapor, orangtua/wali bisa melaporkan ke http://mopd.kemdikbud.go.id, atau melalui dinas pendidikan setempat.

0 comments:

Post a Comment