Lukas Bantah Beri Rp 50 Juta untuk Dana Kampanye Eliakim

Kepala Dinas Tarukim Pematangsiantar Lukas Barus membantah ada memberikan Rp 50 juta kepada Eliakim Simanjuntak pada tanggal 7 April 2014.


Ditemui di kantornya usai pulang, Lukas menyebut kuitansi yang beredar itu palsu.


"Biasanya itu. Kabar-kabar gitu ajanya itu. Biarkan aja itu," katanya, Kamis (4/12/2014).


Ditanya apakah akan melaporkan pihak yang menudingnya ke pihak yang berwajib.


"Nantilah itu. Kita lihat dulu. Kita juga belum tahu maksudnya apa. Kan gak bisa langsung aku tanggapi serius. Kan banyak cara orang untuk ketemu," katanya.


Lukas pun sempat meminta tolong kepada wartawan untuk tak menerbitkan kabar tersebut.


"Kalau bisa, aku minta tolong. Janganlah itu dibuat berita. Payah itu nanti," ujarnya.


Sebelumnya, Ketua LSM Lasser Mara Salem Harahap, menunjukkan bukti sebuah kuitansi penyerahan dana tersebut dari Kepala Dinas Tarukim Lukas Barus kepada Eliakim Simanjuntak. Ia menyebut keduanya dapat dijerat dengan UU Korupsi.


"Tertera pengeluaran dari Bendahara Pengeluaran Dinas Tarukim. Yang tertera Rp 50 juta untuk Eliakim. Uang itu minjam memang dari kas
Per tanggal 7 april 2014," kata Mara.


Menurut Mara, dana dari setiap SKPD tidak dapat dipergunakan untuk hal apapun di luar urusan dinas yang terkait.


"Itu melanggar UU. Untuk Lukas Barus pribadi aja gak boleh. Ini kok malah untuk orang lain lagi. Kan hebat kali itu," kata Mara.

0 comments:

Post a Comment