39 Perusahaan Dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kejaksaan Negeri
Setelah 40 perusahaan sebelumnya diserahkan lewat Surat Kuasa Khusus (SKK) Kejaksaan, sebanyak 39 Perusahaan kembali diserahkan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, terkait pelanggaran Undang-undang N0. 24 tahun 2011 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa, Rasidin SH, mengungkapkan, 39 perusahaan itu di SKK setelah sebelumya diberikan Surat Peringatan, tetapi tidak diindahkan. Adapun masalah perusahaan diantaranya tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya, tidak memberikan data tenaga kerja dan keluarga secara akurat (termasuk data upah ril dan data seluruh tenaga kerja), tidak memungut iuran yang menjadi beban tenaga kerja dan tidak menyetor iuran yang menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja.“Kita sudah serahkan kembali untuk gelombang kedua 39 SKK, setelah sebelumnya sudah diserahkan 40 SKK,” jelas Rasidin dalam rilisnya kepada Tribun,Kamis (4/12/2014).Ia mengungkapkan pemanggilan gelombang pertama sebanyak 40 perusahaan terdiri dari 22 kasus perusahaan wajib belum daftar (PWBD), 14 perusahaan menunggak iuran, 4 perusahaan mendaftar sebagian tenaga kerja dan sebagian upah.“Panggilan pertama hanya 7 perusahaan yang datang dan membayar iuran hingga november 2014. Panggilan kedua hanya 1 perusahaan yang hadir. Sisanya tidak hadir. Masih banyak perusahaan termasuk perusahaan besar melanggar ketentuan dengan melaporkan upah dimana semuanya mempunyai gaji yang sama mulai dari staf pelaksana hingga manager. Nah jika SKK 1 dan 2 tidak dipenuhi maka perusahaan dimaksud akan bakal berujung di pengadilan negeri,” katanya.Adapun ke 39 usaha yang telah di teruskan kepihak Kejaksaan melalui Surat Kuasa Khusus adalah Sinar Agung UD, Klinik RS Haji Medan-Tj Morawa , Pendidikan Medistra Lubuk Pakam, RB Maharani , Rezeki Baru UD, RM Pagaruyung, Koperasi Kredit Tunas Karya, Griya Sekip Permai, Klinik Sahabat, Sinar Intan Tapioka Perkasa PT, BP/RB Kulon Progo, Smad PT Unit Medisafe, SPBU Hj Khadijah, Surya Prima Jaya PT, Unit Mitra Maya, Bp Kulon Progo Bangun Sari, Klinik Pelita Bunda, Global Sejahtera Perkasa PT, CV Makmur Rejeki Dwikarsa (Edwin Oleh-Oleh), Indo Sari Jaya, Sehat I, Klinik Bersalin Sulastri, Berkah Mulia Beton PT, Gemala Kurnia Cv (Panji WiIra), Indokarya Tri Utama Pt Unit Berdiri Matahari ,Logistik Panca Jaya Cv, Pt Sumatera Wood Industry, Surya Prima Jaya Pt Unit Indofood Cbp Sukses Makmur Tbk Pt, Surya Prima Jaya Pt Unit Cendana , Ksu Diva Mandiri / Gogo Motor, Klinik Kesuma Bangsa , Puskesmas Plus Perbaungan , Klinik Raihan , Rb Kasih Ibu , Indra Utama Cv, Lestari Buana Cv dan Bukit Mas Jaya Nusantara PT.Ia menuturkan pelanggaran berupa tidak mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan khususnya bagi tenaga kerja sektor formal, dikenakan sanksi berupa hukuman administratif hingga kurungan penjara."Kalau perusahaan, sanksinya ke pengusahanya. Ada sanksi administratif , ada teguran tertulis, berikutnya ada denda, dan pidana. Jika tetap tidak mematuhi, maka akan dilakukan somasi melalui Disnaker dan Kejaksaan. Terakhir, jika semua sanksi administratif sudah dilakukan tapi perusahaan tak juga mengikutsertakan para pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, maka bakal kena sanksi pidana yaitu 8 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar," ucapnya.

0 comments:
Post a Comment