Showing posts with label Perusahaan. Show all posts
Showing posts with label Perusahaan. Show all posts

39 Perusahaan Dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kejaksaan Negeri

Setelah 40 perusahaan sebelumnya diserahkan lewat Surat Kuasa Khusus (SKK) Kejaksaan, sebanyak 39 Perusahaan kembali diserahkan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, terkait pelanggaran Undang-undang N0. 24 tahun 2011 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.  Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa, Rasidin SH, mengungkapkan, 39 perusahaan itu di SKK setelah sebelumya diberikan Surat Peringatan, tetapi tidak diindahkan. Adapun masalah perusahaan diantaranya tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya, tidak memberikan data tenaga kerja dan keluarga secara akurat (termasuk data upah ril dan data seluruh tenaga kerja), tidak memungut iuran yang menjadi beban tenaga kerja dan tidak menyetor iuran yang menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja.“Kita sudah serahkan kembali untuk gelombang kedua 39 SKK, setelah sebelumnya sudah diserahkan 40 SKK,” jelas Rasidin dalam rilisnya kepada Tribun,Kamis (4/12/2014).Ia mengungkapkan pemanggilan gelombang pertama sebanyak 40 perusahaan terdiri dari 22 kasus perusahaan wajib belum daftar (PWBD), 14 perusahaan menunggak iuran, 4 perusahaan mendaftar sebagian tenaga kerja dan sebagian upah.“Panggilan pertama hanya 7 perusahaan yang datang dan membayar iuran hingga november 2014. Panggilan kedua hanya 1 perusahaan yang hadir. Sisanya tidak hadir. Masih banyak perusahaan termasuk perusahaan besar melanggar ketentuan dengan melaporkan upah dimana semuanya mempunyai gaji yang sama mulai dari staf pelaksana hingga manager. Nah jika SKK 1 dan 2 tidak dipenuhi maka perusahaan dimaksud akan bakal berujung di pengadilan negeri,” katanya.Adapun ke 39 usaha yang telah di teruskan kepihak Kejaksaan melalui Surat Kuasa Khusus adalah Sinar Agung UD, Klinik RS Haji Medan-Tj Morawa , Pendidikan Medistra Lubuk Pakam, RB Maharani , Rezeki Baru UD, RM Pagaruyung, Koperasi Kredit Tunas Karya, Griya Sekip Permai, Klinik Sahabat, Sinar Intan Tapioka Perkasa PT, BP/RB Kulon Progo, Smad PT Unit Medisafe, SPBU Hj Khadijah, Surya Prima Jaya PT, Unit Mitra Maya, Bp Kulon Progo Bangun Sari, Klinik Pelita Bunda, Global Sejahtera Perkasa PT, CV Makmur Rejeki Dwikarsa (Edwin Oleh-Oleh), Indo Sari Jaya, Sehat I, Klinik Bersalin Sulastri, Berkah Mulia Beton  PT, Gemala Kurnia  Cv (Panji WiIra),  Indokarya Tri Utama Pt Unit Berdiri Matahari ,Logistik Panca Jaya Cv, Pt Sumatera Wood Industry, Surya Prima Jaya Pt Unit Indofood Cbp Sukses Makmur Tbk Pt, Surya Prima Jaya Pt Unit Cendana , Ksu Diva Mandiri / Gogo Motor, Klinik Kesuma Bangsa , Puskesmas Plus Perbaungan , Klinik Raihan , Rb Kasih Ibu , Indra Utama Cv, Lestari Buana Cv  dan Bukit Mas Jaya Nusantara PT.Ia menuturkan pelanggaran berupa tidak mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan khususnya bagi tenaga kerja sektor formal, dikenakan sanksi  berupa hukuman administratif hingga kurungan penjara."Kalau perusahaan, sanksinya ke pengusahanya. Ada sanksi administratif , ada teguran tertulis, berikutnya ada denda, dan pidana. Jika tetap tidak mematuhi, maka akan dilakukan somasi melalui Disnaker dan Kejaksaan. Terakhir, jika semua sanksi administratif sudah dilakukan tapi perusahaan tak juga mengikutsertakan para pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, maka bakal kena sanksi pidana yaitu 8 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar," ucapnya.

Ranperda Penyertaan Modal Perusahaan Daerah di Siantar Disahkan

Rapat Paripurna DPRD bersama Pemerintah Kota Pematangsiantar akhirnya mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal untuk tiga perusahaan daerah (PD), Rabu (3/12/2014).


Dalam rapat yang berlangsung di Gedung Harungguan itu, ketiga Ranperda yang disahkan yakni Ranperda Penyertaan Modal untuk PD Pembangunan dan Aneka Usaha, Ranperda Penyertaan Modal untuk PD Pasar Horas Jaya, dan Ranperda Penyertaan Modal untuk PDAM Tirtauli dan PT Bank Sumut.


Untuk PD Pasar, modal dasar ditetapkan sebesar Rp 1 triliun, yang terdiri dari modal dalam bentuk uang sebesar Rp 50 miliar yang akan diberikan secara bertahap selama 10 tahun dan Rp 950 miliar dalam bentuk aset, yang terdiri dari Kompleks Pasar Horas, Kompleks Pasar Dwikora, Pasar Wandelpad, Pasar Balairung, Kompleks Pasar Tozai, bangunan kios terbuka di Jalan Vihara, dan bangunan gedung pasar darurat di Jalan WR Supratman.


Untuk PDAM Tirtauli, Pemko Pematangsiantar menyertakan modal sebesar Rp 100 miliar. Jumlah tersebut sudah termasuk Rp 13.100.416.317 yang telah diserahkan Pemko Pematangsiantar pada tanggal 31 Desember yang lalu, yakni dalam bentuk uang Rp 1 miliar dan sisanya dalam bentuk aset.


Sementara untuk PT Bank Sumut, Pemko Pematangsiantar menyertakan modal sebesar Rp 75 miliar yang akan diberikan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 20 tahun, dimana sampai 31 Desember 2013, telah diserahkan Rp 16.458.568.198 atau Rp 16,4 miliar.


Rapat pembahasan Ranperda ini sejak awal berlangsung alot. Hampir seluruh fraksi di DPRD mempertanyakan pasal demi pasal yang ada di dalamnya.


Sementara itu, rapat pengesahan ini hanya dihadiri oleh 24 anggota DPRD. Seluruh anggota Fraksi Golkar berangkat ke Munas Bali. Di akhir rapat, sebelum dinyatakan disahkan, Fraksi Nasdem walk-out. Mereka meninggalkan ruangan rapat karena tak puas aspirasinya tak didengar.