Kasus Penganiayaan PRT Asal Kupang Mengendap di Polresta Medan
Kasus penganiyaan dan perdagangan manusia yang dilakukan Mohar dan Haryati Ongkoh keturunan Tionghoa kepada pembantu rumah tangga (PRT) asal Kupang, berkasnya terus ditagih Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Sudah 10 bulan lebih kasus tersebut tertahan di Polresta Medan dan belum disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Belum ada kabar terbaru. Akan terus kita tangih, karena berkas belum lengkap masih ada kekurangannya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herman Rudiansyah kepada wartawan, Kamis (4/12/2014)
Herman mengatakan, selaku JPU melalui Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan telah menyurat tim penyidik Satuan Reskrim Polresta Medan untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan yang dilakukan. Namun, belum ada balasan surat dari Polresta Medan.
Dia menambahkan berkas perkara sudah dikembali sebelumnya (P-19). Harus dilengkapi, kendalnya karenakan korban jauh. Herman mengatakan, kasus ini tidak akan berhenti atau Surat Pemberitahuan Pembemberhentian Perkara (SP3).
Sejak dikembalikan (P-19) pada 25 Juni oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dari Polresta Medan selaku penyidik awal. "Kita sudah surati Polresta Medan dengan inti menagih berkasnya itu pada 11 September lalu. Namun sampai sekarang belum ada jawaban," kata Dwi Agus Arfianto, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan.
Dwi mengatakan, sebelum 25 Juni lalu, memang sudah pernah dilimpahkan penyidik Polresta Medan ke kejaksaan. Namun, berkas itu dikembalikan jaksa karena banyak kekurangannya. Jadi, berkas tersebut sudah dua kali P-19. Akan tetapi, ketika berkas tersebut ditolak untuk yang kedua kalinya, yakni 25 Juni lalu, sampai sekarang tak ada tindaklanjut lagi.
Dwi menjelaskan, pihaknya tetap akan menagih berkas tersangka Mohar dan Haryati Ongkoh tersebut. Bahkan, jika pelimpahan untuk ketiga kalinya nanti masih ada kekurangan, maka pihaknya akan duduk bersama dengan penyidik Polresta Medan untuk menuntaskannya.
"Belum ada kabar terbaru. Akan terus kita tangih, karena berkas belum lengkap masih ada kekurangannya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herman Rudiansyah kepada wartawan, Kamis (4/12/2014)
Herman mengatakan, selaku JPU melalui Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan telah menyurat tim penyidik Satuan Reskrim Polresta Medan untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan yang dilakukan. Namun, belum ada balasan surat dari Polresta Medan.
Dia menambahkan berkas perkara sudah dikembali sebelumnya (P-19). Harus dilengkapi, kendalnya karenakan korban jauh. Herman mengatakan, kasus ini tidak akan berhenti atau Surat Pemberitahuan Pembemberhentian Perkara (SP3).
Sejak dikembalikan (P-19) pada 25 Juni oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dari Polresta Medan selaku penyidik awal. "Kita sudah surati Polresta Medan dengan inti menagih berkasnya itu pada 11 September lalu. Namun sampai sekarang belum ada jawaban," kata Dwi Agus Arfianto, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan.
Dwi mengatakan, sebelum 25 Juni lalu, memang sudah pernah dilimpahkan penyidik Polresta Medan ke kejaksaan. Namun, berkas itu dikembalikan jaksa karena banyak kekurangannya. Jadi, berkas tersebut sudah dua kali P-19. Akan tetapi, ketika berkas tersebut ditolak untuk yang kedua kalinya, yakni 25 Juni lalu, sampai sekarang tak ada tindaklanjut lagi.
Dwi menjelaskan, pihaknya tetap akan menagih berkas tersangka Mohar dan Haryati Ongkoh tersebut. Bahkan, jika pelimpahan untuk ketiga kalinya nanti masih ada kekurangan, maka pihaknya akan duduk bersama dengan penyidik Polresta Medan untuk menuntaskannya.

0 comments:
Post a Comment