Microsoft di Denda Virnetx Sebesar USD 23 juta



California-Gugatan paten oleh Virnetx kepada perusahaan perangkat lunak Microsoft yang terjadi atas pelanggaran paten pada tahun 2010 lalu, mewajibkan perusahaan perangkat lunak tersebut harus membayar denda senilai USD 23 juta.

Denda tersebut diajukan terkait pelanggaran penggunaan hak paten pada teknologi Skype oleh Microsoft. Dan pada tahun 2013 ini, pihak Virnetx kembali mengajukan gugatan tersebut dan melakukan upaya penyelesaian dengan pengurangan denda terhadap Microsoft.

Sengketa paten yang  terjadi antar  kedua perusahaan pada tahun 2010 lallu, perihal sengketa hak paten perusahaan holding khusus untuk teknologi militer Amerika, Virnetx ini kini telah mencapai proses penyelesaian. Dan mewajibkan Microsoft membayar denda USD 23Juta, berkurang dari total nilai yang diajukan pada tahun 2010 sebesar USD 200Juta.

Seperti dikutip dari Microsoftnews,Sabtu ( 20/12/2014), kasus pada 2010 lalu dengan Virnetx yang memaksa Microsoft harus melakukan denda  senilai 200 juta Dollar, kini telah di tetapkan menjadi 23 Juta dollar setelah kembali diajukan Virtnex pada tahun 2013 lalu.

Pihak Microsoft mengklaim, telah menandatangani surat lisensi perjanjian dengan Virnetx pada tanggal 17 Desember 2014 lalu, perihal besaran denda dan persetujuan persyaratan tertentu untuk penyelesaian hak paten dan lisensi penggunaannya


"Kami sangat senang telah mencapai kesepakatan dengan Microsoft Corporation dan meletakkan semua sengketa hukum kami di belakang" jelas Kendall larsen, Chief Executive dan Pemimpin Perusahaan Virnetx Inc, dalam keterangan di situs.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa perjanjian ini memungkinkan untuk fokus terhadap sumber daya perusahaaan ,dan mengizinkan produk platform komunikasi bisa digunakan hingga 2015 mendatang.

0 comments:

Post a Comment