Besok Sidang Perdana Hasban dan Khairul Anwar
Kedua terdakwa kasus sengketa Sirkuit Jalan Pancing Medan, Hasban Ritonga Kepala Inspektorat Pemprov Sumut, dan mantan Kadispora Sumut Khairul Anwar akan menjalani sidang perdana pada Kamis (05/12) di pengadilan negeri Medan.
Humas Pengadilan Negeri Medan Nelson J Marbun mengatakan, Ketua Pengadilan Negeri Medan sudah menetapkan tiga orang majelis menangani perkara ini yaitu Dahlan Sinaga sebagai Ketua Majelis serta Karlen Parhusip dan Nazar Afriandi masing-masing sebagai hakim anggota.
"Kita sudah sampaikan surat panggilan bersidang ke pihak kejaksaan agar menghadirkan kedua terdakwa yang berstatus sebagai tahanan kota ini pada esok hari (Kamis)," ungkap Nelson yang dikonfirmasi Wartawan, Rabu (04/12/2014)
"Untuk menangani kasus ini Kejari Medan sudah menunjuk dua Jaksa Penuntut umum (JPU) untuk mengadili kedua tersangka itu nantinya. Dua jaksa yang akan menyidangkan kasus ini, adalah Lila Nasution dan Nur Ainun," tambahnya.
Jaksa sudah siap seratus persen, tinggal menyidangkan mereka saja, kata Dwi Agus Arfianto, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, dua jaksa yang akan menyidangkan kasus ini, Nur Ainun dan Lila Nasution sebagai JPU yang tunjuk Kejari Medan menangani kasus tersebut.
Sebelumnya, kasus menjerat Hasban dan Khairul dilakukan setelah dinyatakan sebagai tersangka oleh Mabes Polri atas laporan Ito Suhardi, selaku Kuasa Hukum PT Mutiara tertanggal 3 Maret lalu. Keduanya ditahan sejak Rabu 22 Oktober 2014, yang lalu. Setelah disangkakan melanggar sejumlah Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kasus ini, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Pasalnya, Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Plt.Sekda) Pemerintah Provensi Sumatera Utara (Pemprovsu), Hasiholan Silaen sebagai penjamin untuk tahan kota yang diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terhadap Kepala Inspektorat Pemprov Sumut, Hasban Ritonga dan mantan Kadispora Sumut Khairul Anwar dalam kasus ini.
(
Humas Pengadilan Negeri Medan Nelson J Marbun mengatakan, Ketua Pengadilan Negeri Medan sudah menetapkan tiga orang majelis menangani perkara ini yaitu Dahlan Sinaga sebagai Ketua Majelis serta Karlen Parhusip dan Nazar Afriandi masing-masing sebagai hakim anggota.
"Kita sudah sampaikan surat panggilan bersidang ke pihak kejaksaan agar menghadirkan kedua terdakwa yang berstatus sebagai tahanan kota ini pada esok hari (Kamis)," ungkap Nelson yang dikonfirmasi Wartawan, Rabu (04/12/2014)
"Untuk menangani kasus ini Kejari Medan sudah menunjuk dua Jaksa Penuntut umum (JPU) untuk mengadili kedua tersangka itu nantinya. Dua jaksa yang akan menyidangkan kasus ini, adalah Lila Nasution dan Nur Ainun," tambahnya.
Jaksa sudah siap seratus persen, tinggal menyidangkan mereka saja, kata Dwi Agus Arfianto, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, dua jaksa yang akan menyidangkan kasus ini, Nur Ainun dan Lila Nasution sebagai JPU yang tunjuk Kejari Medan menangani kasus tersebut.
Sebelumnya, kasus menjerat Hasban dan Khairul dilakukan setelah dinyatakan sebagai tersangka oleh Mabes Polri atas laporan Ito Suhardi, selaku Kuasa Hukum PT Mutiara tertanggal 3 Maret lalu. Keduanya ditahan sejak Rabu 22 Oktober 2014, yang lalu. Setelah disangkakan melanggar sejumlah Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kasus ini, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Pasalnya, Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Plt.Sekda) Pemerintah Provensi Sumatera Utara (Pemprovsu), Hasiholan Silaen sebagai penjamin untuk tahan kota yang diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terhadap Kepala Inspektorat Pemprov Sumut, Hasban Ritonga dan mantan Kadispora Sumut Khairul Anwar dalam kasus ini.
(

0 comments:
Post a Comment