DPR : Tak Ada Toleransi Untuk Maskapai Pelanggar Prosedur



Anggota Komisi V DPR RI, Abdul Hakim menilai, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan prosedur baku bagi transportasi udara. Ia pun mendesak evaluasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pilot AirAsia QZ8501.

"Prosedur baku harus dilakukan dan ditaati, jadi kalau ada pelanggaran mesti dievaluasi," ujar Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu saat dihubungi Okezone, Sabtu (3/1/2015).

Hakim menambahkan, Kemenhub juga harus memberikan sanksi tegas jika maskapai milik negeri jiran itu tidak mengambil dokumen penerbangan terkait kondisi cuaca yang dikeluarkan oleh Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Adapun hukumannya, kata Hakim, dapat berupa peringatan atau bahkan pencabutan izin.

"Segala bentuk pelanggaran maskapai akan diberi sanksi, tidak ada toleransi terkait pelanggaran prosedur," imbuhnya.

Selain itu, dia meminta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) berupaya mencari kotak hitam untuk dievaluasi guna meningkatkan pelayanan penerbangan ke depannya. Meski saat ini pesawat termasuk moda transportasi paling aman, Hakim mengatakan, tetap dibutuhkan kajian komperehensif lantaran berkaitan dengan nyawa manusia.

"Pesawat itu paling aman, tapi supaya lebih jelas, KNKT perlu menganalisis kotak hitam secara komprehensif," tambahnya.

Sementara itu, legislatif lanjut dia, hingga kini terus melakukan komunikasi dengan Menteri Perhubungan, guna melakukan pembenahan serta evaluasi terkait jaminan keselamatan transportasi pada masyarakat.

"Sudah, komunikasi personal telah dilakukan," pungkasnya.

0 comments:

Post a Comment