5 Maskapai Kena Sanksi Kemenhub



Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Jumat menjatuhkan sanksi terhadap lima maskapai. Kelimanya terbukti mengoperasikan penerbangan pada rute yang tak berizin.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan, pemerintah menemukan lima maskapai Indonesia menerbangkan pesawat pada hari-hari yang tak berbekal izin. Sebanyak 61 penerbangan dibekukan. Kemenhub pada pekan lalu sudah membekukan beberapa penerbangan AirAsia akibat perkara yang sama.

Penangguhan penerbangan kali ini termasuk 35 dari Lion Air, 18 milik Wings Air—bagian dari Lion Air—empat kepunyaan Garuda Indonesia, tiga untuk Susi Air dan satu TransNusa.

Jonan memaparkan kalau Kemenhub belum mendeteksi indikasi korupsi dalam perizinan penerbangan. Masalah ini lebih menyangkut “pengabaian administratif.” Jonan juga menetapkan sanksi bagi 11 pejabat kementerian. Tapi mereka tak dipecat.

Ia mengisyaratkan pembekuan berlangsung dalam jangka pendek. “Kami akan berupaya menyelesaikan persetujuan [izin penerbangan] dalam sejam, jika kami bisa,” papar Jonan. “Jika mereka [maskapai] mendatangi kami sore ini, kami akan langsung memulai prosesnya.”

Penyelidikan pekan ini berfokus pada penerbangan di lima bandara terbesar Indonesia. Masing-masing adalah Jakarta, Sidoarjo, Medan, Makassar dan Denpasar. “Saya yakin, kalau kita menuntaskan proses audit terhadap lebih banyak bandara, akan ditemukan lebih banyak pelanggaran,” kata J.A. Barata, juru bicara Kemenhub. Kementerian tak mengisyaratkan bakal memperdalam penyelidikan.

Masalah perizinan pertama menguar dalam insiden jatuhnya AirAsia QZ8501. Kementerian menemukan bahwa penerbangan QZ8501 pada Minggu ternyata tak sesuai hari izin terbang. Jonan menegaskan, perizinan tak berkaitan dengan keselamatan atau jatuhnya pesawat pada 28 Desember.

0 comments:

Post a Comment