Tersangka Aborsi Dapat Upah Rp 600 ribu

 Murlinawati Tanjung alias Lina (38) warga Jl Darussalam No 40 dan rekannya Ratnawati (40) warga KM 12 Medan-Binjai mengaku hanya mendapat separuh bagian dari jumlah total pembayaran proses aborsi terhadap korbannya Renny Zahara (32) warga Jl Sei Rokan No52, Babura Sunggal. Hal itu diungkapkan tersangka ketika ditemui Tribun di Polsekta Medan Baru, Jumat (5/12/2014).


Menurut tersangka Lina, upah sekali aborsi bisa mencapai Rp2.800.000. Saat itu, semua uang tersebut diambil oleh tersangka FS yang kini buron.


"Uangnya memang Rp2.800.000. Tapi saya cuma dapat Rp600 ribu," kata tersangka dengan gemetaran. Menurut tersangka, untuk proses aborsi, itu dilakukan langsung oleh tersangka FS.


Sebab, kata dia, FS merupakan seorang bidan yang sudah berpengalaman melakukan aborsi. "Saya waktu aborsi itu tidak melihat langsung. Yang ngerjakan FS. Dia yang tau," ujarnya.


Lantas, dimana keberadaan FS? "Saya enggak tau dia dimana. Saya baru kenal sama dia," ungkap tersangka.


Selama ini, sambung tersangka, ia sudah hampir kurang lebih enam bulan menggeluti profesi sebagai perantara aborsi. Sebab, hasil dari aborsi cukup menggiurkan karena tak perlu susah payah bekerja keras.


Kapolsekta Medan Baru, Kompol Ronni Nicholas Sidabutar ketika dikonfirmasi mengaku pihaknya masih memburu FS. Saat melakukan aborsi, diduga korban meninggal karena kehabisan darah dan masih ada sisa plasenta yang tinggal di rahim korban.


"FS adalah mantan bidan. Saat ini tim kita masih berupaya menangkap tersangka," katanya singkat. (cr5/tribun-medan.com)



0 comments:

Post a Comment