Pelaku Aborsi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dua tersangka kasus aborsi yang menyebabkan korbannya meninggal dunia masing-masing Murlinawati Tanjung alias Lina (38) warga Jl Darussalam No 40 dan rekannya Ratnawati (40) warga KM 12 Medan-Binjai diancam dengan pasal berlapis. Hal itu diungkapkan Kapolsekta Medan Baru, Kompol Ronni Nicholas Sidabutar ketika ditemui Tribun, Jumat (5/12/2014).


Menurut Ronni, kedua tersangka diancam dengan Pasal 284 KUHPidana dan Pasal 194 KUHPidana. "Selain kedua pasal tersebut, kedua tersangka juga kita kenakan Undang-Undang kesehatan. Keduanya terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujarnya.


Saat melakukan aborsi, sambung Ronni, korbannya Renny Zahara (32) warga Jl Sei Rokan No52, Babura Sunggal tengah mengandung janin berusia satu setengah bulan. "Aborsi dilakukan di kamar 144 Lee Garden (LG). Ketika aborsi berlangsung, korban akhirnya meninggal dunia," ujar mantan Kapolsekta Medan Barat ini.


Sementara itu, tersangka Lina ketika diwawancarai Tribun mengaku dirinya dipaksa oleh korban. Saat itu, kata dia, rekannya Ratnawati berulangkali menghubungi nomor ponselnya.


"Saya bolak-balik ditelfon mereka pak. Awalnya saya sudah enggak mau," ujar tersangka. Karena korban terus mendesak, ia pun kemudian bertemu dengan korban.


"Waktu itu mereka ke rumah minta tolong. Terus saya hubungi teman saya FS (DPO)," ujarnya. Setelah sepakat, mereka pun bertemu di hotel dan club malam LG Jl Nibung Baru.


"Disitu yang melakukan aborsi FS. Saya enggak ikut. Sebelum aborsi, korban juga sudah sering minum jamu," ungkap tersangka dengan wajah ketakutan.

0 comments:

Post a Comment