Panwaslu Hanya Dianggap Pelengkap
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Medan, Bechta Perkasa Asky mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkesan berat menerima Panwaslu sebagai lembaga yang setara dengan KPU.
"Dari cara kerja KPU tidak anggap kami sebagai mitra membawa kebaikan dalam pelaksanaan pemilu. Apalagi dari penyelenggaraan peraturan tidak terlalu dianggap. Padahal keberadaan pengawas sangat penting. Ibaratnya kami hanya perlengkap saja, ibaratnya bertanding tanpa wasit," katanya saat berdiskusi bersama Harian Tribun Medan, di Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (2/12/2014).
Dia menjelaskan tidak jarang Panwaslu dan KPU berbeda pandangan dalam membaca undang-undang. Adapun sekelumit pengalaman perbedaan pandangan antara Panwaslu bersama KPU tentang penertiban alat peraga kampanye. Dalam peraturan sebelumnya, Panwaslu diberikan wewenang untuk menertibkan alat peraga kampenye.
"Namun, kemudian peraturan tersebut diubah. Alhasil, Panwaslu hanya diberi rekomendasi tentang pelanggaran alat peraga kampanye. Bagi saya, dari sisi faktor psikologis KPU takut adanya Panwaslu. Maka dari itu, adanya cara pandang, paradigma berpikir yang keliru di antara anggota KPU," ujarnya.
Ia mengklaim bahwa Komisi Pemilihan Umum belum memandang Panwaslu sebagai lembaga yang dipandang untuk melaksanakan pemilu. Sehingga, anggota KPU selalu mengindahkan setiap pemanggilan yang dilakukan Panwaslu. Baginya, KPU hanya mendengarkan pemanggilan dari "Seharusnya ada pembaharuan peraturan misalnya dalam melaporkan peraturan bersikap sama-sama dan saling berkomunikasi seperti dalam lampiran C1 tidak menyaratkan tanda-tangan pengawas pemilu," katanya.
"Dari cara kerja KPU tidak anggap kami sebagai mitra membawa kebaikan dalam pelaksanaan pemilu. Apalagi dari penyelenggaraan peraturan tidak terlalu dianggap. Padahal keberadaan pengawas sangat penting. Ibaratnya kami hanya perlengkap saja, ibaratnya bertanding tanpa wasit," katanya saat berdiskusi bersama Harian Tribun Medan, di Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (2/12/2014).
Dia menjelaskan tidak jarang Panwaslu dan KPU berbeda pandangan dalam membaca undang-undang. Adapun sekelumit pengalaman perbedaan pandangan antara Panwaslu bersama KPU tentang penertiban alat peraga kampanye. Dalam peraturan sebelumnya, Panwaslu diberikan wewenang untuk menertibkan alat peraga kampenye.
"Namun, kemudian peraturan tersebut diubah. Alhasil, Panwaslu hanya diberi rekomendasi tentang pelanggaran alat peraga kampanye. Bagi saya, dari sisi faktor psikologis KPU takut adanya Panwaslu. Maka dari itu, adanya cara pandang, paradigma berpikir yang keliru di antara anggota KPU," ujarnya.
Ia mengklaim bahwa Komisi Pemilihan Umum belum memandang Panwaslu sebagai lembaga yang dipandang untuk melaksanakan pemilu. Sehingga, anggota KPU selalu mengindahkan setiap pemanggilan yang dilakukan Panwaslu. Baginya, KPU hanya mendengarkan pemanggilan dari "Seharusnya ada pembaharuan peraturan misalnya dalam melaporkan peraturan bersikap sama-sama dan saling berkomunikasi seperti dalam lampiran C1 tidak menyaratkan tanda-tangan pengawas pemilu," katanya.

0 comments:
Post a Comment