Hasban dan Khairul Didakwa Ingkari Perjanjian
Dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Lyla Nasution dan Nurainun dihadapan ketua majelis hakim Dahlan Sinaga dan hakim anggota masing-masing Karten Parhusip dan Nazar, membacakan dakwaan terhadap Hasban Ritonga dan Khairul, sesuai surat dakwaan bernomor REG. Perkara:PDM-424/Ep.1/OHARDA/11/2014.
Hasban dan Khairul didakwa secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan atau yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan melawan hak, serta dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya menggunakan tanah pemerintah yang dikuasai dengan hak bumi putera.
Dalam berkas dakwaan diketahui pada tanggal 8 Desember 2010, telah dibuat perjanjian kerjasama antara Yayasan Hang Kang, yang diwakili ketuanya Suwandi Koeswoyo dengan PT Mutiara Development yang diwakili saksi Al Icshan dan Irwan Junaidi, untuk membangun perumahan.
Isi perjanjian kala itu adalah mendirikan bangunan-bangunan berikut fasilitas-fasilitasnya dan atas bangunan tersebut pihak PT Mutiara diberi wewenang untuk memasarkan. Selain itu, isi perjanjian kala itu adalah segala jenis biaya yang timbul atas pembangunan rumah tersebut menjadi tanggungjawab PT Mutiara.
Dalam butir perjanjian tanggal 8 Desember 2010, juga disebutkan hasil penjualan bangunan tersebut pemilik tanah (Yayasan Hang Kang) mendapatkan bagian 35 persen, sedangkan PT Mutiara mendapat bagian 65 persen.
Sebelum dimulai pembangunan perumahan, diketahui pula saksi Al Ichsan mengecek lokasi dilapangan dan ternyata diatas tanah tersebut telah ada sirkuit multi fungsi road race milik Dispora Pemprovsu yang dikelola oleh Ikatan Motor Indonesia Sumut.
"Setelah PT Mutiara mengetahui bahwa sebagian lahannya didirikan sirkuit, kemudian dikirimi surat bernomor 056/U/L/MD/XII/21 tertanggal 6 Desember 2011 kepada Kadispora Sumut, prihal pagar pembatas yang menyatakan bahwa sebagian dari lintasan sirkuit yang dibangun Dispora memasuki areal milik mereka. Dan PT Mutiara telah memasang plank bahwa mereka akan membangun ruko," ujar jaksa dalam dakwaannya, Kamis (4/12) di PN Medan.
Untuk penyelesaian perkara ini, selanjutnya dilaksanakan beberapa kali pertemuan yang dilaksanakan di kantor Pemprovsu dan Dispora dalam rangka mencari solusi permasalahan tersebut dengan prinsip win win solution, demikian juga dalam hal pengamanan wilayah telah dilaksanakan rapat oleh Polsekta Percut Sei Tuan dan Polresta Medan.
Adapun rapat-rapat yang telah dilaksanakan antara lain pada tanggal 1 Maret 2012 di ruang Kapolsek Percut Sei Tuan, tanggal 7 Maret 2012 bertempat di ruang rapat Asisten Administrasi dan Umum Provsu, tanggal 8 Juni 2012 di ruang rapat utama Polresta Medan, tanggal 20 Juni 2012 di ruang rapat Asisten Administrasi Umum dan Asset Provsu, tanggal 16 Agustus 2012 bertempat di ruang rapat Disporasu, dan pada tanggal 14 Agustus 2012, yang akhirnya menghasilkan naskah perjanjian antara Provsu yang diwakili Hasban Ritonga dengan Al Ichsan sebagai Direktur PT Mutiara dengan saksi F Napitupulu, selaku Kabag Ops Polresta Medan.
Adapun hasil naskah perjanjian pada tanggal 14 Agustus 2012 antara lain, Provsu mengakui bahwa sebagian sirkuit berada diluar areal perkantoran Provsu, yaitu masuk areal PT Mutiara. PT Mutiara bersedia membangunkembali sirkuit sesuai volume dan design teknis spesifikasi perkerasan sirkuit atas biaya PT Mutiara. Dan PT Mutiara bersedia memberikan kesempatan kepada IMI Sumut untuk memanfaatkan sirkuit hingga satu minggu setelah PON XVIII Pekanbaru selesai, dan berjanji tidak akan melakukan pemagaran sebelum selesai pembangunan sirkuit.
"Realisasi dari naskah perjanjian tertanggal 14 Agustus 2012 antara Provsu yang diwakili oleh Hasban Ritonga sebagai Asisten Administrasi Umum dan Asset Pemprovsu dengan saksi Al Ichsan selaku Direktur PT Mutiara, telah dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 032/10/I/Po.Perkab/2013 tanggal 8 Januari 2013," urai jaksa.
Namun, pada kenyataannya walaupun PT Mutiara telah memenuhi isi naskah perjanjian tertanggal 14 Agustus 2012, dan adanya tiga kali surat somasi kepada Kadispora saat itu Khairul Anwar, Provsu tak kunjung memenuhi isi perjanjian.
Khairul Anwar sebagai pejabat yang mempunyai kewenangan sebagai Kadispora saat itu tetap menguasai lahan milik PT Mutiara, tidak mengembalikan lahan kepada PT Mutiara, tidak mencabut berita acara serah terima pemakaian/penggunaan sirkuit tertanggal 8 Juni 2011.
Sementara Hasban Ritonga dianggap sebagai Asisten Administrasi Umum dan Asset kala itu yang mempunyai kewenangan tetap menguasai lahan milik PT Mutiara yang dilakukan dengan cara, tidak mematuhi isi perjanjian, wanprestasi dan tetap menguasai lahan yang mengakibatkan kerugian materil yang diderita PT Mutiara dan tidak melakukan upaya usulan kepada terdakwa Khairul untuk mengembalikan aset milik PT Mutiara.
"Sehingga kerugian yang dialami oleh PT Mutiara antara lain tidak bisa memanfaatkan atau membangun perumahan diatas bidang yang dikuasai Kadispora dan Asisten Administrasi Umum dan Asset, serta IMI Sumut. Rusaknya batas bidang tanah milik PT Mutiara, Yayasan Hang Kang, Suwandi Koeswoyo dan Teresawaty Koeswoyo para saksi korban berupa tembok bata merah dan dibuang atau dipindahkan. Dan biaya yang dikeluarkan oleh PT Mutiara dalam rangka pemindahan kembali sirkuit dari lahan PT Mutiara ke lahan milik perkantoran Pemprovsu," urai jaksa.
Atas perkara ini, kedua terdakwa dijerat sebagaimana diatur dalam pasal 429 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider pasal 429 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUJP atau ketiga primair pasal 167 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsider pasal 167 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan yang dibajakan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa. (Irf)

0 comments:
Post a Comment