Rahmat Shah: Satwa KBS Akan Dikembalikan Jika Diminta Negara

Laporan Wartawan Tribun Medan / Feriansyah Nasution
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Umum Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia (PKBSI), Rahmat Shah mengatakan, akan mengembalikan semua satwa yang dikirim dari Kebun Binatang Surabaya (KBS) oleh Kementerian Kehutanan, jika negara meminta.
"Pemindahan satwa KBS ke Taman Hewan Pematang Siantar atas keinginan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kehutanan karena memang status satwa itu milik negara. Maka, silahkan saja jika negara menginginkan satwa-satwa yang dipindahkan itu dikembalikan ke KBS," kata Rahmat menanggapi tuntutan sejumlah elemen dan tokoh masyarakat Surabaya yang menginginkan satwa KBS yang dipindahkan ke sejumlah Lembaga Konservasi (LK) dikembalikan lagi.
Rahmat, yang juga pengelola Taman Hewan Pematang Siantar, menegaskan tidak ada keinginannya sedikitpun untuk menguasai belasan satwa yang dipindahkan dari KBS tersebut. Rahmat menyatakan mereka menerima permintaan pengiriman satwa KBS didasarkan atas adanya kebijakan Kementerian Kehutanan yang menginginkan satwa KBS dipindah ke sejumlah LK agar tidak over populasi dan menghindari terjadinya inbreeding atau perkawinan sekerabat.
Rahmat mengaku prihatin dengan kondisi KBS yang terkesan tidak terurus, terbukti banyak satwa yang mati. Rahmat menambahkan alangkah teganya oknum di KBS yang telah memberi racun cyanide dan formalin pada hampir semua makanan satwa di KBS hingga mati.
"Kami punya bukti hasil laboratorium forensik Polri tentang penyebab kematian satwa di KBS. Satwa-satwa itu mati karena diracun," kata Rahmat kepada wartawan, di Medan, Kamis (20/11/2014).
Ia meminta kejadian itu juga harus diusut tuntas polisi, karena telah merusak citra negara dimata negara asing. Rahmat menjelaskan bahwa sejumlah LSM dari beberapa negara asing terus memonitor perkembangan satwa di KBS.
"Ini memalukan negara. Mari kita perbaiki dan bangun kembali KBS secara bersama-sama tanpa curiga mencurigai, supaya citra negara ini kembali pulih dimata asing," ujarnya
Rahmat kembali menjelaskan, pemindahan satwa KBS sudah dilakukan secara prosedural mengikuti ketentuan yang berlaku serta diketahui serta disetujui oleh pemerintah.
"Semuanya sudah sesuai undang-undang, tak ada yang perlu diributkan. Apalagi sampai muncul tuduhan ada penjarahan satwa di KBS. Ini fitnah yang tak berdasar sama sekali," tandasnya.
Rahmat pun mempertanyakan kabar yang menyebut telah terjadi barter satwa KBS senilai Rp 800 miliar, diantaranya ada satwa yang masuk daftar appendix 1 Convention on International Trade in Endangered Species (CITIES).
"Tolong jelaskan dari mana dan siapa yang memberikan uang sebanyak itu. Sebab, tidak pernah ada barter satwa di KBS. Yang ada adalah pemindahan satwa oleh negara ke sejumlah LK karena satwa itu milik negara," kata Rahmat.
Rahmat menyebut, pemindahan satwa ke LK merupakan hal yang lazim dalam konservasi. Ada beberapa manfaat yang diperoleh LK dari proses pemindahan satwa ini, antara lain dapat memenuhi kewajibannya untuk merawat dan melestarikan satwa, menambah koleksi spesies baru.
"Mungkin kalau disebut kerugian, ada. Karena LK harus menyiapkan izin, ongkos angkut serta menyiapkan tempat dan kandang baru, termasuk penjaga satwa dan kebutuhan pangan satwanya," katanya.
(fer/tribun-medan.com)
View the original article here

0 comments:
Post a Comment