Sudarmi Menangis Dituntut 2 Tahun Penjara

Kepala Sekolah (Kepsek) MTs Al- Hidayah Sudarmi Saragih, hanya tertunduk selama duduk di bangku pesakitan di Pengadilan Tinggi Medan, Rabu (3/12/2014). Sepanjang sidang, wanita ini tidak ada sekali pun mengangkat kepala sepanjang sidang digelar.

Dengan mengunakan baju berwarna hijau, ia menangis, saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan. Air matanya membasasi wajahnya, isak tangisnya pun tak henti-henti. Ia pun sesekali mengusap air matanya dengan tanggan kanannya. Bahkan saat habis sidang, ia pun menangis.

Sudarmi diadili atas korupsi pelaksanan rehabilitasi sekolah MTs Al- Hidayah di Afdeling IV Laras, Nagori Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas Simalungun yang merugikan negara sebesar Rp 173 juta di tuntut dengan 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta, diruang Kartika.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martias Iskandar membacakan tuntutan didepan Majelis Hakim Robert bahwa terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana yang diatur dan diancam dengan  pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 lebih subsider pasal 18 dari Undang- Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi, telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.

Sebelumnya terdakwa mengajukan proposal meminta bantuan renovasi sekolah MTs sebesar 450 juta kepada pemprovsu dan di Acc pihak pemprovsu sebesar 250 juta, maka terdakwa membuat proposal baru untuk meminta bantuan lagi. Setelah hasil dari pemprovsu bahwa dana sudah bisa dicairkan maka terdakwa datang ke Medan untuk mencairkan dana tersebut dan terdakwa sudah ada janji memberikan fee kepada dua orang yakni Asril Siregar dan Safri Nasution.

Lalu Asril dan Safri meminta sebesar Rp 150 juga sebagai jasa pengurusan proposal hingga cair ketika di Kantor Gubernur Sumatara Utara, hingga tinggal sisa Rp 100 juta kepada terdakwa.

Terdakwa terjerat perkara tindak pidana korupsi atas pelaksanan rehabilitasi sekolah MTs Al- Hidayah di Afdeling IV Laras, Nagori Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas, tempat terdakwa sebagai Kepala Sekolah. Diduga terdakwa menggunakan dana P APBD Pemerintah Provsu tahun 2010 sebesar Rp 250 juta. Cara yang dilakukan tersangka mengajukan surat no 55/MTs/AH/SB/2010 , tanggal 14 Juni 2010, tentang Permohonan Rehabilitasi Gedung dengan nilai pekerjaan Rp 461,7 juta

0 comments:

Post a Comment