PT KAI: Tanggung Jawab Palang Pintu KA Ada Pada Pemda
Humas PT KAI Divre I Sumut, Jaka Jakarsih mengatakan kalau sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian kalau yang bertanggung jawab mengenai pintu perlintasan itu adalah Pemerintah Daerah. Dijelaskannya dalam undang-undang kalau Pemda dan Pemerintah Pusat sama sama ikut berperan.
"Saya lupa pasal berapa tapi yang jelas Pemerintah yang berperan. Mungkin nanti melalui dinas perhubungannya. Tapi yang jelas bukan kita yang membuat pintu perlintasan itu," kata Jaka.
Ia menjelaskan jika Pemda ingin membuat palang pintu bisa berkordinasi dengan Direktorat Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Disebut izin untuk palang pintu itu dikeluarkan oleh instansi tersebut.
“Nanti setelah mereka kordinasi akan ada tim yang meninjau lokasi. Baru dari situ tahulah seperti apa palang pintu yang akan dilihat. Saya rasa soal biaya tidak ada masalahlah sama Pemda ini karena taruhannya nyawa seseorang ini. Korban itu tidak mengenal siapa orangnya karena siapa saja bisa kena,” kata Jaka Rabu, (3/12/2014).
Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Deliserdang, Bayu Sumantri Agung mendesak agar Pemkab Deliserdang melalui Dinas Perhubungan memasangkan palang pintu perlintasan kereta api diberbagai jalan di kawasan Deliserdang khususnya di Jalan Pasar Sore Desa Pasar Lima Kebun Kelapa Kecamatan Beringin.
Menurutnya hingga saat ini korban terus berjatuhan dikawasan tersebut karena memang dari dulunya tidak pernah mendapat perhatian dari Pemkab untuk pemasangan palang pintu.
“Saya asli orang Lubuk pakam jadi tahu apa apa saja yang pernah terjadi di situ. Rombongan Jaksa pun pernah ditabrak disitu dan matilah. Sekarang jalan disitu sudah mulus makanya harus juga dipasangkan palang pintu,”ujar Bayu.
"Saya lupa pasal berapa tapi yang jelas Pemerintah yang berperan. Mungkin nanti melalui dinas perhubungannya. Tapi yang jelas bukan kita yang membuat pintu perlintasan itu," kata Jaka.
Ia menjelaskan jika Pemda ingin membuat palang pintu bisa berkordinasi dengan Direktorat Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Disebut izin untuk palang pintu itu dikeluarkan oleh instansi tersebut.
“Nanti setelah mereka kordinasi akan ada tim yang meninjau lokasi. Baru dari situ tahulah seperti apa palang pintu yang akan dilihat. Saya rasa soal biaya tidak ada masalahlah sama Pemda ini karena taruhannya nyawa seseorang ini. Korban itu tidak mengenal siapa orangnya karena siapa saja bisa kena,” kata Jaka Rabu, (3/12/2014).
Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Deliserdang, Bayu Sumantri Agung mendesak agar Pemkab Deliserdang melalui Dinas Perhubungan memasangkan palang pintu perlintasan kereta api diberbagai jalan di kawasan Deliserdang khususnya di Jalan Pasar Sore Desa Pasar Lima Kebun Kelapa Kecamatan Beringin.
Menurutnya hingga saat ini korban terus berjatuhan dikawasan tersebut karena memang dari dulunya tidak pernah mendapat perhatian dari Pemkab untuk pemasangan palang pintu.
“Saya asli orang Lubuk pakam jadi tahu apa apa saja yang pernah terjadi di situ. Rombongan Jaksa pun pernah ditabrak disitu dan matilah. Sekarang jalan disitu sudah mulus makanya harus juga dipasangkan palang pintu,”ujar Bayu.

0 comments:
Post a Comment