PRT miliki 12 Ribu Ekstasi, Gelisah Saat Sidang

Sri Rahmadani (25)  hanya bisa tertunduk saat sidang dakwaan dirinya. Ia didakwa dalam kasus kepemilikan 12 ribu pil ekstasi. Jaksa Penuntut Umum Yunitri Cr Sumondang mengatakan, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan hukuman maksimal 13 tahun penjara.

Saat dakwaan Sri yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) ini, maju sendiri tanpa ada penasihat hukumnya. Ia pun berulang kali mengoyang-goyangkan kakinya. Ia terlihat begitu gelisah. Berulang kali ia memainkan jari-jari tanggannya.

Kakinya terlihat bergerak maju dan mundur, dengan rompi tahanan berwarna orange, ia melihatkan ketidak nyamanannya saat duduk di bangku pesakitan.
Wajah wanita  empat anak ini, terlihat pucat saat jaksa membacakan dakwaan.

Yunitri menjelaskan,  bermula pada Jumat 30 Mei 2014 sekira pukul 06.30 wib, saat terdakwa Sri Rahmadani sedang bersama Muhammad Fauzan (disidangkan dalam berkas terpisah), tiba-tiba handphone terdakwa Sri Rahmadani dihubungi oleh seorang perempuan dengan panggilan kakak (belum tertangkap) yang sudah terdakwa kenal pada bulan Januari 2014 dan dalam pembicaraan itu perempuan dengan panggilan kakak itu menyuruh terdakwa untuk pergi menjemput pil ektasy kepada seorang laki-laki (belum tertangkap) di daerah Tembung Medan

"Setelah menerima telepon dari perempuan dengan panggilan kakak itu selanjutnya terdakwa pergi menuju Tembung dan sesampainya terdakwa di Jalan Kembaren Tembung, terdakwa dihubungi oleh seorang laki-laki (belum tertangkap) yang akan dijumpai oleh terdakwa dan meminta terdakwa untuk menemui laki-laki itu di sebuah lorong yang sepi dan saat terdakwa dan laki-laki itu bertemu lalu laki-laki tersebut menyerahkan 1 (satu) bungkusan plastik hitam narkotika jenis pil ektasy kepada terdakwa," ujarnya.

Yunitri menambahkan, setelah terdakwa menerima titipan narkotika, jenis pil ektasi tersebut dari laki-laki itu dengan tujuan untuk disimpan terdakwa dirumahnya dan atas jasa penerimaan titipan dari laki-laki tersebut, oleh perempuan dengan panggilan kakak menjanjikan akan memberikan upah / komisi kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) apabila pil ecstasy tersebut telah laku terjual.

Kata Yunitri, saat terdakwa dan Fauzan sedang duduk-duduk di dalam rumah terdakwa, tiba-tiba saksi JF. Marbun, saksi Yakup P, saksi JP.Lumban Gaol dan saksi Haryono masing-masing anggota Polsek Medan Barat datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Fauzan.

"Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, oleh saksi-saksi menemukan barang bukti dari dalam lemari terdakwa berupa 8 (delapan) bungkus besar yang berisikan pil ekstasi warna kuning dengan gambar gelas masing-masing sebanyak 1000 (seribu) butir, 4 (empat)bungkus besar yang berisikan pil ekstasi warna Biru dengan gambar gelas masing-masing sebanyak 1000 (seribu) butir, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Hitam merk GHL, 1 (satu) unit HP warna Putih merk Mito dengan nomor simcard 082273190101, 1 (satu) unit HP warna Putih merk Mito dengan nomor simcard 082165512213 yang diakui oleh terdakwa bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa," ucap Yunitri.

Namun karena terdakwa tidak dapat memperlihatkan izin dari pihak yang berwenang, kata Yunitri, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis pil ekstasi tersebut lalu oleh saksi-saksi membawa terdakwa berikut barang bukti ke Polsek Medan Barat untuk diproses lebih.

"Barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi 800 (delapan ratus) tablet berwarna Kuning berlogo gelas dengan berat netto 240 (dua ratus empat puluh) gram. Lalu 1 (satu) plastik klip berisi 4 ratus tablet berwarna Biru berlogo gelas dengan berat netto 120 gram," katanya.

0 comments:

Post a Comment