Pasca putusan MK, KPI Imbau TV Tak Siarkan Informasi Provokatif


bentrok76
fokusmedan : Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau seluruh lembaga penyiaran turut berperan serta menjaga situasi
dan kondisi masyarakat pascaputusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014 oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Televisi diminta untuk menyiarkan informasi lebih objektif.
“Suasana kondusif ini bisa dilakukan dengan menyajikan informasi dan liputan secara objektif tanpa eksploitasi yang berlebihan yang mengarah pada provokasi yang dapat menimbulkan dan berpotensi menimbulkan kekisruhan, mengganggu keamanan, dan ketertiban umum,” kata Ketua KPI Pusat Judhariksawan dalam keterangan tertulisnya kepada merdeka.com, Jumat pagi.
Dilansir Merdeka.com, KPI mengingatkan hal ini karena berdasarkan UU Penyiaran, lembaga penyiaran berkewajiban untuk memperkukuh integrasi nasional.
“Atas kerja sama dan peran serta seluruh lembaga penyiaran dalam upaya menciptakan kondisi yang kondusif diucapkan terima kasih,” katanya.
Hasil putusan MK tentang sengketa PHPU hasilnya adalah menolak permohonan pemohon (Prabowo – Hatta) untuk keseluruhan.
Saat membacakan putusan sengketa PHPU Kamis (21/8) kemarin, sempat terjadi bentrokan antara pendukung Prabowo dengan aparat kepolisian. Namun bentrokan itu dapat diredam dan suasana kembali kondusif.

0 comments:

Post a Comment