Manahan: Karena Gak Lulus di Sana, Ya Coba Saja

Pasca gagal terpilih menjadi hakim Mahkamah Agung (MA), beberapa waktu lalu Dr Manahan Sitompul malah lolos dalam hasil penilaian profil assesment dan wawancara untuk duduk sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).


Mantan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Sumut ini, terpilih menjadi satu dari dua calon yang diusulkan MA. Sebelumnya tes profil assesment dan wawancara ini diikuti oleh sembilan calon.


"Karena gak lulus di sana (MA), ya coba saja (di MK). Ini kan kalau  pun nanti dilantik masa jabatan selama lima tahun. Dan selama itu saya gak boleh melamar ke MA dulu," ujarnya saat ditanya apakah masih memendam keinginan mencoba ikut pada seleksi hakim MA kembali, Rabu (3/12) malam.


Sebelumnya, pasca tidak lolos menjadi hakim MA, Manahan yang dimintai keteranganya mengaku tidak akan mengikuti proses seleksi hakim MA jika yang melakukan fit and proper test adalah DPR (legislatif). "Iya benar yang saya bilang. Tepai kan MK tidak melalui DPR," urainya.
Pria yang pernah pula menjabat sebagai juru bicara PT Sumut ini menambahkan, MK adalah hal baru baginya. Namun bukan berarti apa yang diadili di MK nanti sama sekali diluar dari keahliannya.


"Saya mencoba dibidang konstitusi. Pertama menurut saya ada yang bisa saya lakukan di sana. Dari pengalaman-pengalaman mengadili di pengadilan umum tentu saya banyak menguasai hukum acara dan hukum materil. Sedangkan yang diuji di MK yaitu banyak berhubungan dengan sistem perundangan. Kemungkinan ada yang berbeda (materi acara)," urainya.


Dirinya mengakui dari jumlah dan ragam perkara, hakim umum memang lebih banyak menangani perkara dibanding hakim MK yang lebih spesifik. Namun menurut Manahan, dirinya yang sudah tahu seluk-beluk dan merasa puas menangani perkara umum selama ini, membuatnya ingin melakoni hal baru di MK.


"Coba bayangkan waktu perkara Presiden Jokowi dengan Prabowo (Pilpres). Coba lihat begitu wibawa pengadilan MK. Ya memang dari segi jumlah, saya sudah puas dengan perkara lama (umum) dan menurut saya, saya sudah tau bagaimana seluk-beluknya, saya ingin hal baru yang bisa saya lakoni kedepan," urainya.


Manahan yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua PT Bangka Belitung ini pun mengakui, masih ada pandangan miring masyarakat terhadap MK pasca penangkapan mantan ketua MK Akil Mochtar. "Itu mangkanya kita harus komitmen dengan visi dan misi dari MK. Menjaga konstitusionalitas negara ini. Kita patuh terhadap konstitusi. Jika ada dibuat UU dari DPR dan diduga melenceng dari UUD 1945, itu tugas kita di sana," urainya.


Sebagai orang yang pernah menjadi pengadil di Sumut, Manahan mengaku masih sangat relatif jika dikatakan masih ada pandangan-pandangan miring terhadap peradilan di PN Medan dan PT Sumut. Namun, untuk memperbaiki sistem peradilan harus dikuatkan pengawasan internal dan eksternal. (Irf)

0 comments:

Post a Comment