Showing posts with label Terendah. Show all posts
Showing posts with label Terendah. Show all posts

Kenapa Ahok Mau Gaji PNS Terendah di DKI Rp 12 Juta?

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana menggaji PNS bergolongan terendah di DKI Jakarta sebesar Rp 12.000 per bulan. Baca: Ahok Janjikan Gaji Rp 12 Juta bagi PNS Golongan Terendah di Jakarta


Basuki mengatakan rencana gaji baru untuk PNS di DKI itu akan berlaku ketika sistem fungsional sudah berjalan. Rencananya, sistem tersebut diterapkan mulai tahun depan. Ada rencana apa lagi yang bakal mengikuti rencana gaji itu?


"Penerapan sistem kerja fungsional, akan memangkas beberapa jabatan fungsional seperti kepala seksi," kata Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga, Rabu (3/12/2014). Jabatan yang dihapus itu, ujar dia, akan diganti dengan jabatan profesi.


"Misalnya di bawah Kepala UPT Museum nanti tidak ada lagi kepala seksi. Tapi nanti diganti jadi ahli geologi, ahli barang antik, dan ahli sejarah," ujar Made. "Jadi jabatan kepala seksi itu kami pangkas, profesinya yang kami kembangkan. Dengan catatan ahli-ahlinya harus punya sertifikat."


Perubahan tersebut, menurut Made juga akan membuat para PNS dapat memilih lokasi kerja terdekat dengan tempat tinggalnya. Di tiap kantor kelurahan, lanjut dia, akan ada pula kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Jadi kita petakan tempat bekerja yang zoning-nya dekat dengan rumah PNS agar cost  transportasi mereka tidak besar," ujar Made.


Ahok Janjikan Gaji Rp 12 Juta bagi PNS Golongan Terendah di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menjanjikan gaji sebesar Rp 12 juta per bulan bagi PNS DKI golongan terendah. Menurut Ahok, rencana itu akan diterapkan apabila nantinya sistem kerja fungsional telah diterapkan.


Hal itu disampaikan Ahok dalam acara dialog interaktif bertema "Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender dalam Pembangunan Masyarakat Berbudaya", di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/12/2014).


"Golongan terendah di DKI Jakarta kira-kira akan mendapatkan Rp 12 juta per bulan dengan sistem kerja fungsional. Nanti kita hitung prestasi poinnya," kata Ahok.


Dia mengatakan, pada tahap awal, mekanisme kerja fungsional ini akan diterapkan di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di tingkat kantor kelurahan, kecamatan, dan wali kota.


Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga menjelaskan, penerapan sistem kerja jabatan fungsional akan membuat para PNS wanita dapat memillih tempat bekerja yang dekat dengan tempat tinggal mereka.


Adapun instansi yang paling dekat adalah kantor PTSP yang ada di tiap kantor kelurahan. "Jadi, kita petakan tempat bekerja yang zoning-nya dekat dengan rumah PNS agar cost  transportasi mereka tidak besar," ujar Made.


Seperti diberitakan, Wakil Presiden Jusuf Kalla berencana mengeluarkan kebijakan pengurangan waktu kerja bagi pekerja perempuan. Menurut Kalla, jika perempuan terlalu aktif dalam dunia pekerjaan, maka hal itu akan membuat waktu mereka untuk keluarga banyak tersita.


Kalla menganggap seorang perempuan menjadi bagian penting bagi proses tumbuh kembang anaknya. Karena itu, Kalla menganggap seorang perempuan wajib berada di sisi anaknya.