Showing posts with label Rumah. Show all posts
Showing posts with label Rumah. Show all posts

Perppu Pilkadi dikembalikan







"Kabar gembira bagi kita semua, partai politik pendukung KMP setuju Perppu Pilkada".

Boleh jadi, pelesetan iklan ekstrak kulit manggis yang acap kali menghiasi layar kaca ini cocok menggambarkan prospek persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Penegasan dukungan nyata parpol pendukung Koalisi Merah Putih (KMP) dikemukakan Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon. Bahkan, Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie, yang semula menolak, berbalik mendukung peraturan yang diterbitkan saat injury time Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dengan adanya pernyataan kedua tokoh sentral KMP ini, persetujuan Perppu No 1/2014 hanya menunggu waktu penyelenggaraan masa sidang DPR yang dimulai Januari 2015. Meski demikian, segala kemungkinan masih bisa terjadi dalam proses persetujuan di DPR.
Alat konsolidasi

Jika ditelusuri tahap akhir pembahasan RUU Pilkada setelah hasil pemilu anggota legislatif (pileg) serta pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) diketahui, isu perubahan model pemilihan ini dapat dikatakan jadi alat konsolidasi politik kekuatan politik di DPR. Paling tidak, penggunaan isu ini sebagai alat konsolidasi dan penggalang kekuatan politik sangat terasa di barisan parpol pendukung KMP.

Gejala awal penggunaan isu tersebut dapat dilacak dari upaya sungguh-sungguh parpol pendukung pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Hampir dapat dipastikan, perubahan sikap mayoritas parpol di DPR dari semula mendukung model pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD menjadi amunisi yang meneguhkan barisan pendukung KMP. Perimbangannya sangat sederhana, jikalau dipilih DPRD, merujuk hasil Pileg 2014, mayoritas kepala daerah akan dikuasai KMP. Dengan isu ini, KMP hadir menjadi blok politik yang sangat solid.

Bahkan, ketika proses pemilihan pimpinan DPR berlangsung, isu model pilkada menjadi instrumen kunci untuk mendapatkan dukungan Partai Demokrat (PD). Dengan menggunakan alasan KMP akan mendukung Perppu No 1/2014, sebagai kekuatan penyeimbang, PD memilih bergabung dengan KMP. Sebagaimana kita ketahui, dengan janji mendukung Perppu No 1/2014, KMP berhasil menguasai pimpinan DPR. Padahal, apabila PD memindahkan dukungan kepada parpol pendukung Koalisi Indonesia Hebat (KIH), pimpinan DPR belum tentu jatuh ke KMP.

Tak hanya kepentingan soliditas konsolidasi di DPR, boleh jadi, secara individual Aburizal Bakrie dapat dikatakan sebagai pihak yang meraih keuntungan dari isu pilkada oleh DPRD. Sejumlah kalangan menduga, salah satu isu yang dimanfaatkan Aburizal untuk dapat dukungan bulat dalam munas di Bali: komitmen Partai Golkar mempertahankan pilkada dilakukan DPRD. Karena itu, di ujung munas di Bali, Aburizal merasa perlu menegaskan sikap Partai Golkar untuk tetap menolak Perppu No 1/2014.

Terakhir, begitu SBY menegaskan sikap PD untuk mendukung pilkada langsung ketika bertemu Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, kekuatan politik KMP harus memberikan respons secara tepat. Karena itu, sangat mungkin, demi menjaga posisi PD tetap berada dalam barisan KMP, sebagian parpol pendukung KMP siap mengambil posisi berbeda dengan Golkar. Bahkan, kuat dugaan, demi soliditas KMP, Aburizal terpaksa menjilat ludah sendiri.

Sekalipun sikap pendukung KMP harus jadi catatan khusus bagaimana parpol menggoreng dan mengombang-ambingkan daulat rakyat dalam pilkada, perubahan sikap untuk mendukung Perppu No 1/2014 tetap saja kabar gembira bagi kita semua. Dengan sikap itu, pemaknaan frasa ”dipilih secara demokratis” sebagaimana termaktub dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 tetap berada dalam daulat rakyat.

Namun, secara obyektif, KMP akan mengalami kerugian besar jika menolak Perppu No 1/2014. Berdasarkan ketentuan Pasal 22 UUD 1945, nasib Perppu No 1/2014 sangat tergantung dari pembahasan di DPR. Sekiranya anggota DPR atau mayoritas anggota DPR menyetujui, Perppu No 1/2014 akan menjadi UU. Apabila menolak, sangat mungkin terjadi kekosongan hukum dalam pengisian kepala daerah.

Kemungkinan terjadi kekosongan hukum karena ada ketentuan Pasal 52 Ayat (6) dan (7) UU No 12/2011. Berdasarkan ketentuan itu, dalam hal perppu ditolak, DPR atau presiden mengajukan RUU tentang pencabutan perppu dan akibat hukum pencabutan perppu. Dengan adanya keharusan itu, perbedaan antara presiden dan DPR kemungkinan tetap terjadi. Titik perbedaan yang amat krusial menyangkut posisi UU No 22/2014 yang telah dinyatakan tidak berlaku oleh Perppu No 1/2014. Bagaimanapun hampir dapat dipastikan presiden akan menolak pemberlakuan kembali UU No 22/2014.

Sekiranya kekosongan hukum benar-benar terjadi, pemilihan untuk mengisi sekitar 200 kepala daerah yang akan habis masa jabatan pada 2015 tak bisa dilakukan. Dengan terjadi kekosongan itu, semua posisi yang habis masa jabatannya itu akan ditentukan oleh pemerintah pusat. Artinya, jika menggunakan argumentasi obyektif, menolak Perppu No 1/2014 sama saja membiarkan pemerintah Jokowi-JK menentukan semua kepala daerah yang akan habis pada 2015.

Revisi terbatas

Dengan dukungan hampir semua kekuatan politik, diharapkan proses persetujuan Perppu No 1/2014 tidak melewati jalan berliku. Sekalipun pembahasannya menyerupai proses pembahasan RUU biasa, pembentuk UU tak dapat melakukan perubahan terhadap substansi perppu. Memakai logika Pasal 22 UUD 1945, yang bisa diperdebatkan hanya kebenaran alasan subyektif presiden menerbitkan perppu.

Karena tak terbuka ruang untuk memperdebatkan substansi Perppu No 1/2014 dan mayoritas parpol akan mendukung, seharusnya pembahasan berlangsung cepat dan singkat. Bilamana bisa berlangsung lebih cepat, kita masih punya waktu melakukan beberapa revisi terhadap materi UU dari Perppu No 1/2014 yang dianggap masih perlu perbaikan.

Salah satu isu yang dirasa perlu diperbaiki ihwal penyelesaian sengketa pemilihan (electoral dispute resolution). Setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan tak berwenang lagi menyelesaikan perselisihan hasil pilkada, pembentuk UU mengembalikan penyelesaian ke Mahkamah Agung. Padahal, dalam desain electoral dispute resolution, pengadilan hanya salah satu jalan menyelesaikan perselisihan pemilu. Di Thailand, misalnya, komisi pemilihan umum memiliki wewenang menyelesaikan sengketa tertentu, termasuk mendiskualifikasi calon yang melanggar.

Isu lain menyangkut uji publik terhadap calon kepala daerah yang diajukan parpol. Gagasan ini menarik, tetapi akan jauh lebih bermakna jika parpol yang dipaksa melakukan proses penentuan calon yang terbuka dan transparan. Misalnya, cara yang paling mungkin dilakukan adalah semacam konvensi di internal parpol. Langkah ini perlu dilakukan agar calon tidak lahir melalui proses oligarki parpol. Kalau gagasan ini hendak direalisasaikan, parpol yang tak melakukan proses terbuka dan partisipatif dibatalkan hak pengajuan calonnya oleh Komisi Pemilihan Umum.

Dengan terbukanya ruang melakukan revisi terbatas setelah menjadi UU, kabar gembira bagi kita tidak hanya sebatas lolosnya Perppu No 1/2014 dari hadangan DPR, tetapi juga menunggu kabar gembira berikutnya demi menghadirkan pemilihan kepala daerah yang berkualitas.

Berapa Sebenarnya Pembantu yang Menjadi Korban di Rumah Syamsul Anwar?

Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Helfi Assegaf mengatakan pembongkaran kuburan Hermin dilakukan untuk mengetahui penyebab kematiannya. Sebelumnya, Hermin diduga meninggal karena ditengelamkan anggota Syamsul Anwar, majikannya.


"Kita melakukan pembongkaran kuburan agar mengetahui penyebab kematian Hermin," katanya Sabtu (6/12/2014).


Helfi mengatakan dengan dilakukannya otopsi terhadap jenazah Hermin akan diketahui penyebab utama kematian wanita asal Semarang ini.


"Kalau memang ditenggelamkan seharusnya ada air di paru-parunya," katanya.


Selain itu, dengan dilakukannya otopsi akan diketahui penyebab utama kematian korban dengan pemeriksaan yang menyeluruh yang dilakukan tim Dokkes Polda Sumut yang dipimpin oleh dokter ahli forensik dr Surjat Sigh.


"Kalau perlu DNA nya dan lainnya juga diperiksa," katanya.


Wakapolresta Medan, AKBP Hondawantri Naibaho mengatakan Hermin sudah bekerja selama 2 tahun di rumah keluarga Syamsul Anwar. Sebelumnya Hermin bekerja di Jakarta.


Namun Hondawantri belum mengetahui berapa total pekerja rumah tangga yang menjadi korban Syamsul Anwar dan keluarganya.


"Kita akan minta keterangan saksi-saksi agar mengetahui berapa total pekerja di rumahnya yang sudah tidak lagi bekerja dan tidak diketahui keberadaannya," katanya. 

Steve Wozniak Bantah Apple Dilahirkan di Garasi Rumah Steve Jobs

ini, banyak referensi yang menyebut bahwa perusahaan komputer Apple dimulai dari sebuah garasi kecil di rumah Steve Jobs di Los Altos, California, AS. Bahkan, film Jobs yang beredar pada 2013 lalu pun menceritakan hal tersebut.


Namun, baru-baru ini, salah satu pendiri Apple, Steve Wozniak, membantah kabar tersebut. Dalam sebuah wawancara di situs Bloomberg, Kamis (4/12/2014), co-founder Apple tersebut mengatakan, "Garasi itu hanya sebuah mitos, terlalu dilebih-lebihkan," ujar Wozniak.


Menurut dia, garasi memang menjadi representasi dari Apple. Namun, baik dirinya, Steve Jobs, maupun tim lainnya tidak mendesain komputer dari garasi saat Apple dibentuk.


"Memang kami membawa produk yang telah jadi ke garasi untuk mencobanya apakah itu bekerja dengan baik atau tidak, sebelum mengirimnya ke toko-toko yang membelinya," imbuh Wozniak.


Pria yang akrab disapa Woz ini juga menuturkan memang mereka meluangkan sebagian waktu di garasi tersebut. Namun, mereka biasanya hanya duduk-duduk dan melakukan hal-hal yang tidak produktif.


Namun, Woz juga mengakui ide cerita Apple yang berawal dari garasi kecil itu sangat menginspirasi.
"Cerita yang hebat bukan? Begitu Anda sudah sukses, lalu membuat cerita sejarah perusahaan Anda dengan tempat yang magis, kedengarannya memang lebih romantis dibanding cerita aslinya," kata Woz.


Menurut Woz, orang-orang lebih menyukai cerita yang menginspirasi, yang ceritanya layak dijadikan sebagai ide dasar cerita untuk membuat film. (*)

Polresta Akan Bongkar Kuburan di Rumah Syamsul?

Polresta Medan telah mengirim timnya ke perusahaan penyalur tenaga kerja yang mengirimi Pembantu Rumah Tangga (PRT) ke rumah Syamsul Anwar. Petugas akan mencoba mendata berapa jumlah pekerja yang telah dikimkan ke Syamsul Anwar. (Baca:Rumah Tersangka Syamsul Dirusak Sejumlah Warga)


"Kita sudah kirim tim ke Jakarta," kata Wakapolresta Medan, AKBP Hondawantri Naibaho, Sabtu (6/12/2014). (Baca:Rumah Tersangka Syamsul Dijarah Ratusan Warga)


Pengiriman tim menurutnya dilakukan untuk mengetahui apakah ada korban-korban lain yang selama ini dianiaya atau sudah meningal akibat kekerasan yang dilakukan Syamsul Anwar. (Baca:Polisi Siap Bongkar Rumah Tersangka Syamsul)


"Kita coba data berapa yang dikirim. Berapa yang kembali dan sisanya ada dimana," katanya saat menghadiri pembongkaran kuburan Hermin, di pekuburan kristen, Kabanjahe. Selain itu, Polresta Medan dalam waktu dekat ini juga akan membongkar lantai rumah Syamsul yang diduga dijadikan tempat untuk mengubur mayat pembantunya. (Baca:BREAKING NEWS: "Anak Pak Syamsul Juga Sering Siksa Saya)


"Informasinya di bawah tangga di rumah Saymsul menjadi tempat penguburan jenazah," katanya.


Informasi tersebut menurutnya didapat dari saksi yang pernah melihat kejadian ganjil di rumah tersebut. Untuk memastikan keterangan tersebut, Polresta akan membongkarnya.


"Bila informasinya sudah akurat akan kita bongkar," katanya.

Seorang Warga Diamankan Dari Rumah Tersangka Syamsul

Sejak kasusnya bergulir di Polresta Medan, rumah tersangka Syamsul Anwar dan Radika yang berada di Jl Madong Lubis/Jl Beo, Lingkungan XI, Sidodadi, Medan Timur kerap dipadati ratusan warga. Bahkan, setiap warga menuding bahwa rumah tersangka penyiksaan dan pembunuhan itu kerap dijarah warga.


Kamis (4/12/2014) sore, warga kembali mencoba merangsek masuk ke rumah tersangka. Salah seorang pria yang diduga merupakan provokator akhirnya ditangkap.


"Kenapa ini pak. Kok ditangkap saya," kata pria berkaus hijau, bertopi hitam yang diamankan petugas karena diduga sebagai provokator.


Mendengar hal itu, petugas Polsekta Medan Timur yang mengamankan terduga provokator kemudian membawa pria dimaksud ke dalam mobil.


"Udah, naik. Naik," kata petugas sembari memasukkan terduga provokator ke dalam mobil. Sebelumnya, pria diduga provokator itu menyebut bahwa di ruko nomor 10 C terlihat orang di dalamnya.


Mendengar hal tersebut, emosi warga pun terpancing. Beberapa diantaranya terlihat berusaha masuk ke ruko berlantai tiga.

BERITA FOTO: Rumah Opung Almarhum Praka Joni Kesuma Marpaung

Laporan Wartawan Tribun Medan / Ammar

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Rumah opung (nenek) dari Almarhum Praka Joni Kesuma Marpaung, anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang meninggal di Batam akibat baku tembak di Mako Brimob di Gang Tinju, Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar. Di rumah berlantai 3 ini almarhum sempat tinggal selama masa pendidikan dasarnya.

(amr/tribun-medan.com)



View the original article here



Peliculas Online