Showing posts with label Penyertaan. Show all posts
Showing posts with label Penyertaan. Show all posts

Ruhut: Kalau Semua Dikaitkan dengan HAM, Apa yang Tidak Dilanggar?








Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul, meminta Presiden Joko Widodo tidak perlu ragu untuk menolak grasi yang diajukan terpidana mati kasus narkoba. Menurut dia, Jokowi tidak akan melanggar Hak Asasi Manusia jika menolak grasi yang diajukan.

"Ini bukan soal HAM, kalau semua dikaitkan dengan HAM apa yang tidak dilanggar?" kata Ruhut saat dihubungi, Kamis (11/10/2014).

Ruhut menilai, peredaran narkoba dari tahun ke tahun semakin meningkat. Jika tidak diambil tindakan tegas kepada bandar atau pengedar, maka lama kelamaan moral masyarakat akan rusak.

Narkoba, kata Ruhut, sama saja dengan masalah korupsi karena bisa langsung berdampak kepada masyarakat luas.

"Kalau memang sudah inkracht enggak usah lagi lah (diberi grasi)," ujar dia.

Sebelumnya, Jokowi memastikan akan menolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba. Kepastian itu disampaikan Presiden Jokowi di hadapan civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, dalam kuliah umum yang digelar di Balai Senat Gedung Pusat UGM, Selasa (9/12/2014).

"Saya akan tolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba. Saat ini permohonannya sebagian sudah ada di meja saya dan sebagian masih berputar-putar di lingkungan Istana," kata Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi menegaskan, kesalahan itu sulit untuk dimaafkan karena mereka umumnya adalah para bandar besar yang demi keuntungan pribadi dan kelompoknya telah merusak masa depan generasi penerus bangsa.

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengkritik sikap Presiden Joko Widodo yang hendak menolak 64 Grasi yang diajukan terpidana mati kasus korupsi. "Itu berarti Jokowi enggak mengerti HAM," kata Koordinator Kontras Haris Azhar kepada Kompas.com, Selasa (9/12/2014) malam

Ranperda Penyertaan Modal Perusahaan Daerah di Siantar Disahkan

Rapat Paripurna DPRD bersama Pemerintah Kota Pematangsiantar akhirnya mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal untuk tiga perusahaan daerah (PD), Rabu (3/12/2014).


Dalam rapat yang berlangsung di Gedung Harungguan itu, ketiga Ranperda yang disahkan yakni Ranperda Penyertaan Modal untuk PD Pembangunan dan Aneka Usaha, Ranperda Penyertaan Modal untuk PD Pasar Horas Jaya, dan Ranperda Penyertaan Modal untuk PDAM Tirtauli dan PT Bank Sumut.


Untuk PD Pasar, modal dasar ditetapkan sebesar Rp 1 triliun, yang terdiri dari modal dalam bentuk uang sebesar Rp 50 miliar yang akan diberikan secara bertahap selama 10 tahun dan Rp 950 miliar dalam bentuk aset, yang terdiri dari Kompleks Pasar Horas, Kompleks Pasar Dwikora, Pasar Wandelpad, Pasar Balairung, Kompleks Pasar Tozai, bangunan kios terbuka di Jalan Vihara, dan bangunan gedung pasar darurat di Jalan WR Supratman.


Untuk PDAM Tirtauli, Pemko Pematangsiantar menyertakan modal sebesar Rp 100 miliar. Jumlah tersebut sudah termasuk Rp 13.100.416.317 yang telah diserahkan Pemko Pematangsiantar pada tanggal 31 Desember yang lalu, yakni dalam bentuk uang Rp 1 miliar dan sisanya dalam bentuk aset.


Sementara untuk PT Bank Sumut, Pemko Pematangsiantar menyertakan modal sebesar Rp 75 miliar yang akan diberikan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 20 tahun, dimana sampai 31 Desember 2013, telah diserahkan Rp 16.458.568.198 atau Rp 16,4 miliar.


Rapat pembahasan Ranperda ini sejak awal berlangsung alot. Hampir seluruh fraksi di DPRD mempertanyakan pasal demi pasal yang ada di dalamnya.


Sementara itu, rapat pengesahan ini hanya dihadiri oleh 24 anggota DPRD. Seluruh anggota Fraksi Golkar berangkat ke Munas Bali. Di akhir rapat, sebelum dinyatakan disahkan, Fraksi Nasdem walk-out. Mereka meninggalkan ruangan rapat karena tak puas aspirasinya tak didengar.