Showing posts with label Janjikan. Show all posts
Showing posts with label Janjikan. Show all posts

Kata Ahok, Tentara Tergiur Gaji PNS DKI





Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku masih berupaya untuk tidak mengambil pihak luar menjadi pejabat DKI. Basuki mengaku masih memercayai kinerja para pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang berkompeten.

"Selama dua tahun ini, saya tidak mau memasukkan orang-orang dari luar," kata Basuki dalam acara Talkshow Strategi Tata Kelola Anggaran, di Balaikota, Kamis (11/12/2014).


Basuki mengklaim, tak sedikit pihak luar yang berminat menjadi pejabat DKI. Salah satunya anggota TNI. Menurut dia, banyak tentara dengan pangkat letkol dan kolonel yang mengantre menjadi pejabat DKI.

"Letkol dan kolonel kalau pindah ke DKI, golongannya bisa langsung IV-B. Mereka saya taruh saja jadi lurah dan camat, dengan gaya seperti saya dan disiplin yang tertanam," kata Basuki.

Menurut Basuki, tentara itu tergiur dengan gaji PNS DKI yang tergolong tinggi. Belum lagi, Basuki menjanjikan gaji sebesar Rp 12 juta bagi PNS DKI dengan golongan terendah. Besarnya gaji PNS DKI ini membuat Basuki diledek oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.

"Pak KSAD meledek saya bilang, pengin jadi lurah dan camat saja di Jakarta. Jadi lurah paling enggak bisa bawa pulang Rp 25 juta. Gaji KSAD saja enggak segede itu gajinya. Ha-ha-ha," kata Basuki tertawa.

Ahok Janjikan Gaji Rp 12 Juta bagi PNS Golongan Terendah di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menjanjikan gaji sebesar Rp 12 juta per bulan bagi PNS DKI golongan terendah. Menurut Ahok, rencana itu akan diterapkan apabila nantinya sistem kerja fungsional telah diterapkan.


Hal itu disampaikan Ahok dalam acara dialog interaktif bertema "Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender dalam Pembangunan Masyarakat Berbudaya", di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/12/2014).


"Golongan terendah di DKI Jakarta kira-kira akan mendapatkan Rp 12 juta per bulan dengan sistem kerja fungsional. Nanti kita hitung prestasi poinnya," kata Ahok.


Dia mengatakan, pada tahap awal, mekanisme kerja fungsional ini akan diterapkan di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di tingkat kantor kelurahan, kecamatan, dan wali kota.


Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga menjelaskan, penerapan sistem kerja jabatan fungsional akan membuat para PNS wanita dapat memillih tempat bekerja yang dekat dengan tempat tinggal mereka.


Adapun instansi yang paling dekat adalah kantor PTSP yang ada di tiap kantor kelurahan. "Jadi, kita petakan tempat bekerja yang zoning-nya dekat dengan rumah PNS agar cost  transportasi mereka tidak besar," ujar Made.


Seperti diberitakan, Wakil Presiden Jusuf Kalla berencana mengeluarkan kebijakan pengurangan waktu kerja bagi pekerja perempuan. Menurut Kalla, jika perempuan terlalu aktif dalam dunia pekerjaan, maka hal itu akan membuat waktu mereka untuk keluarga banyak tersita.


Kalla menganggap seorang perempuan menjadi bagian penting bagi proses tumbuh kembang anaknya. Karena itu, Kalla menganggap seorang perempuan wajib berada di sisi anaknya.