Penenggelaman Kapal Asing
Belakangan Pengadilan Federal Australia, 1 April 2014, mengeluarkan keputusan membebaskan Sahring dari sanksi dan mendapat ganti rugi 44.000 dollar Australia. Sayangnya, tidak ada reaksi apa pun dari Pemerintah Indonesia terhadap kasus ?Sahring versus Australia? yang sempat populer ini. Padahal, kasus ini memberi pelajaran bahwa penenggelaman kapal asing yang melakukan pencurian ikan di laut teritorial suatu negara bukanlah hal baru dalam penegakan hukum di laut. Namun, tindakan semacam itu tetap harus dilakukan dengan benar dan profesional.
Secara legal formal pencurian ikan oleh kapal asing di perairan Indonesia dapat dikategorikan kejahatan luar biasa. Paling utama: pelanggaran kedaulatan. Merujuk kepada Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982, masuknya kapal ikan asing secara ilegal di laut teritorial Indonesia dapat dikategorikan membahayakan kedamaian, ketertiban, atau keamanan nasional (Pasal 19). UU No 31/2004 yang diperbarui dengan UU No 45/2009 tentang Perikanan menyebutkan, aksi pencurian ikan tergolong tindak pidana. Hukumannya tak hanya berlaku bagi operator di atas kapal, tetapi juga dapat menjerat pemilik kapal dan pemilik perusahaan (Pasal 8). Kapal asing pencuri ikan juga boleh dibakar dan ditenggelamkan (Pasal 69), bahkan membayar denda hingga Rp 20 miliar (Pasal 93).
Kejahatan yang berulang
Celakanya, 10 tahun sejak diundangkan, peraturan itu minus implementasi. Lemahnya penegakan hukum di laut telah menyuburkan pencurian ikan. Saban tahun sekitar 30 persen dari total 10 miliar-23 miliar dollar AS kerugian dunia akibat pencurian ikan di perairan Indonesia.
Puncaknya, proporsi konsumsi rakyat Indonesia terhadap protein hewani yang berasal dari ikan hanya 54 persen. Angka ini lebih rendah daripada Banglades (56), Sri Lanka (57), Kamboja (65), dan Maladewa (71) (FAO, 2014). Sebesar 40-50 persen dari total 3,6 juta ton kapasitas terpasang industri perikanan Indonesia gagal berproduksi karena kekurangan bahan baku. Akibatnya, sektor kelautan gagal membuka 10 juta lapangan pekerjaan baru untuk penangkapan, pengolahan, dan pemasaran.
Penelitian Walhi pada 2008, Menjala Ikan Terakhir, mengungkap bahwa dalam kurun 20 tahun terakhir telah terjadi kontinuitas kejahatan perikanan di laut Indonesia. Asal pencuri ikan secara konsisten 10 negara. Enam merupakan anggota ASEAN (Thailand, Filipina, Vietnam, Malaysia, Kamboja, Myanmar) dan empat: Tiongkok, Korea, Taiwan, dan Panama. Aksi pencurian ikan konsisten di 18 lokasi. Lima titik di laut bagian barat dan 13 lokasi di timur Indonesia. Modusnya tak ada yang baru: penggandaan izin, penggunaan bendera Indonesia, nama kapal berbahasa Indonesia, mempekerjakan ABK asal Indonesia, dan bekerja sama dengan oknum aparat hukum Indonesia.
Presiden Joko Widodo menyebut 5.400 kapal asing bebas mencuri di laut Indonesia (Kompas, 19/11). Jumlah ini hampir sama dengan total izin penangkapan ikan yang dikeluarkan pemerintah hingga akhir 2014. Instruksi Presiden Jokowi menenggelamkan kapal asing yang mencuri di perairan Indonesia, pertama, harus disambut dengan peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum di laut. Tindakan tegas itu tak boleh bertentangan dengan konvensi internasional, termasuk hak universal pelaku kejahatan pencurian ikan. Pemerintah Indonesia juga wajib menyelenggarakan peradilan jujur, bebas dari penyiksaan, dan menyegerakan pemberitahuan ke kedutaan besar negara asal pemilik kapal bersangkutan.
Kedua, bobot diplomasi luar negeri Indonesia harus dibenahi, setidaknya memastikan agar aksi penenggelaman kapal ikan asing tak disalahartikan sebagai aksi premanisme. Namun, semata-mata melindungi kepentingan nelayan dan menjamin keberlanjutan pengelolaan ikan di dunia.
Terakhir, pengoptimalan partisipasi masyarakat nelayan. Tingginya ongkos patroli di laut, terbatasnya ketersediaan bahan bakar minyak dan armada patroli, hanya dapat terselesaikan dengan mengoptimalkan peran aktif organisasi nelayan melindungi wilayah perikanannya. Di sinilah Presiden Joko Widodo dapat memprioritaskan lahirnya peraturan pemerintah tentang pengawasan perikanan, keikutsertaan masyarakat dalam membantu pengawasan perikanan, seperti diamanatkan UU Perikanan.
Dengan begitu, perintah menenggelamkan kapal ikan asing akan memberi efek jera, memulihkan kedaulatan, sekaligus memperkuat eksistensi nelayan Indonesia di laut.
Direktur Eksekutif IGJ; Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia
Gubernur Gatot Minta Jalan Layang Jamin Ginting Segera Beroperasi
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho berharap Kementerian Pekerjaan Umum segera meresmikan dan mengoperasikan segera jalan layang (flyover) Jalan Jamin Ginting sepanjang 600 meter yang pembangunannya sudah rampung.
"Saya akan menghubungi Pusat melaporkan bahwa fly over sudah selesai dan diharapkan bisa dioperasikan secepatnya untuk mengatasi kemacatan lalu lintas di kawasan itu," katanya saat meninjau pembangunan flyover Jamin Ginting, Rabu (4/12/2014).
Selain jalan layang Jamin Ginting dengan biaya pembangunan sekitar Rp 101 miliar, juga ada pelaksanaan jalan akses Bandara Kualanamu sepanjang 14 km dengan estimasi pendanaan Rp294 miliar dan pembangunan jalan laying akses Bandara Kualanmanu, sisi kiri/kanan sepanjang 1.000 meter dengan biaya sekitar Rp294 miliar yang juga selesai pada Desember 2014.
Dalam peninjauan jalan layang Jamin Ginting itu, Gatot juga mengingatkan agar keindahan jalan layang itu juga mendapat perhatian serius.
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Wilayah I Medan Basuni menyebutkan, setelah tiga proyek yang selesai Desember ini direncanakan ada delapan jalan laying yang akan dilaksanakan di kawasan Mebidangro mulai tahun 2016 hingga 2019.
Pada 2016 ada jalan layang Pinang Baris sepanjang 1.500 meter, underpass Jalan Brigjen Katamso sepanjang 750 meter dan lingkar luar utara ditambah jalan layang sepanjang 17,255 km.
Adapun pada 2018 akan dibangun jalan layang Gatot Subroto 1.000 meter, lingkar luar selatan 25 km, lingkar luar barat 14 km dan disusul pada lingkar luar barat I sepanjang 25 km dan lingkar luar pantai utara 40 km.
"Kami akan melaporkan pekerjaan yang sudah rampung dan termasuk sudah ditinjau Pak Gubernur ke Menteri PU dengan harapan juga jalan itu bisa segera dioperasikan," kata Basuni.
Gubernur Gatot Akan Pilih Pj Bupati/Wali Kota di Belasan Daerah
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho akan punya andil besar dalam menentukan belasan kepala daerah yang akan memimpin sebelum kepala daerah hasil Pemilu bupati/wali kota 2015 dilantik.
Kepala Biro Otonomi Daerah Pemprov Sumut Jimmy Pasaribu mengatakan, sebagian dari empat belas kabupaten/kota yang akan menggelar Pemilu bupati/wali kota akan dipimpin pejabat (Pj) bupati/wali kota karena masa jabatan kepala daerahnya telah selesai sebelum waktu pemungutan suara Pilkada yang diperkirakan berlangsung akhir tahun.
“Nanti akan diangkat pejabat bupati atau pejabat wali kota oleh Gubernur. Sebelumnya, Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah akan mengajukan nama-nama calon ke Kementerian Dalam Negeri,” katanya saat dihubungi, Selasa (2/12/2014).
Mekanisme tentang pengangkatan pejabat bupati/ wali kota ini, kataya, tercantum di Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Menurut Pasaribu, dalam peraturan itu disebutkan bahwa pejabat bupati/wali kota yang akan dipilih oleh Gubernur haruslah pegawai negeri sipil eselon 4 yang berpengalaman di bidang pemerintahan.
“Tidak boleh dari instansi di luar Pemprov Sumut. Jumlah pejabat eselon 4 kita mencukupi. Ada puluhan SKPD di Pemprov Sumut,” katanya.
Gubernur Gatot Akan "Arahkan" Pj Bupati/Wali Kota?
kepala daerah hasil Pemilu bupati/wali kota 2015 dilantik.
Kepala Biro Otonomi Daerah Pemprov Sumut Jimmy Pasaribu mengatakan, sebagian dari empat belas kabupaten/kota yang akan menggelar Pemilu bupati/wali kota akan dipimpin pejabat (Pj) bupati/wali kota karena masa jab

